"Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT als ajat (32) sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 dan HA als AA (28) diberikan uang sebesar Rp100.000 dari AT als ajat (32)," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban Hery Lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat. Lalu melaporkan ke Polsek Tambora dan langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Di lokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," tuturnya.
Tak berlangsung lama, polisi berhasil mencokok kedua pelaku. Mereka juga mengakui perbuatannya. Kemudian, tim berhasil mengamankan AT als ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA alias AA (28).
"Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.