Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan Maling Ayam Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |10:08 WIB
Buronan Maling Ayam Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : Untuk Gaya-gayaan, Bocah SD Nekat Curi Motor

Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.

"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement