Pelaku diketahui melakukan aksinya terakhir pada 11 Agustus 2021 lalu dan berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Polri Persilahkan Warga Sampaikan Aspirasi, Asal...
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil penjambretan, dan kendaraan sepeda motor yang digunakan korban dalam melakukan aksi tindak kejahatannya.
"Kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.