JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tida orang tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka ditetapkan tersangka dengan sangkaan 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Pihaknya sampai sat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut.
"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas lengkap tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.