Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 49 Napi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |15:23 WIB
Tiga Pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 49 Napi
Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49.  

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Klas 1 Tangerang.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement