JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Banten, sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. Tersangka berinisial RU, S dan Y diduga telah alpa dalam bertugas sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya dipersangkakan setelah penyidik melakukan gelar perkara ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP, sementara Pasal 187 dan 188 masih dalam pendalaman.
"Bagaimana mekanisme, sampai penetapan tersangka yang kesemuanya adalah pegawai lapas yang kerja saat itu atau regu lapas. Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi seperti keterangan ahli, bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.
Baca juga: Tiga Pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 49 Napi