"Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik pagi tadi gelar perkara, di dalam gelar perkara ditetapkan 3 tersangka Pasal 359," jelasnya.
Dia menjelaskan objek penetapan tersangka dengan Pasal 359 karena perbuatan tersangka mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Pasal 359 disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yg ditetapkan dalam gelar perkara itu ada sementara 3 orang yang semuanya adalah petugas lapas," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.