Peristiwa penyiraman yang dilakukan pelaku terhadap korban yang baru sebulan menjalin hubungan kekasih ini terjadi pada di lokasi pembuangan sampah kuburan cina, Jalan Stasiun Deli Tua, Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga : Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas Gara-Gara Cemburu, Pria Ini Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PN saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara atau lebih.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.