Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres 83/21: Warga Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |14:34 WIB
Perpres 83/21: Warga Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
A
A
A

Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:

a. aparat pengawasan intern pemerintah untuk Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan

b. lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:

a. pencegahan tindak pidana korupsi;

b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;

c. kepentingan perpajakan;

d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan

e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian isi Pasal 11 Perpres 83/2021.

Baca juga: Presiden Jokowi: 31 Tahun Radio Trijaya, Menyiarkan Berita Khas, Cepat, dan Akurat

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

Perpres 83/2021 diteken Presiden Jokowi pada 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Baca juga: Jokowi: 1,5 Tahun Pandemi, Kondisi Indonesia Beranjak Membaik

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement