Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Kalapas Tangerang Tidak Jadi Tersangka di Kasus Kebakaran?

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |15:35 WIB
Kenapa Kalapas Tangerang Tidak Jadi Tersangka di Kasus Kebakaran?
Lapas Tangerang kebakaran (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menetap Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka meski telah menetapkan enam orang tersangka kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan penyidik tidak menetapkan Kalapas Victor dalam penyidikan kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.

Dia menyebut bahwa dalam penetapan tersangka harus berlandaskan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka harus berdasarkan kekuatan hukum yang pasti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Baca Juga : Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Sebanyak tiga orang yang ditetapkan tersangka pada hari ini yakni CMM, PBB dan MS. CMM merupakan warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.

Kemudian PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, MS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement