Dia menyebut bahwa meski Victor merupakan kepala lapas Klas 1 Tangerang namun dia belum bisa menetapkannya sebagai tersangka. Sebab pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.
"Kami sangat hati-hati dalam menetapakn seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," kata Tubagus.
(Angkasa Yudhistira)