Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak. Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul. Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban 58 untuk mengubur korban, berjarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat di sebelah tower keduanya mengubur korban.
"Seluruh uang korban senilai Rp200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju sebuah Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban. Ironisnya, mobil korban dibuang ke dalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp60 juta," jelasnya.
Kedua tersangka pun pulang ke rumah dan kemudian melarikan diri keluar dari Kota Tanjungpinang. Sementara itu, pada Rabu 8 September 2021, istri korban yang curiga sang suami tak pulang ke rumah selama 3 hari tersebut melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
"Setelah beberapa hari kemudian, Kepolisian Polres Bintan menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang. Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Kamis 23 September 2021, Satreskrim Polres Tanjung Pinang dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut ke Riau.
"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda dan mengakui bahwa telah membunuh korban," jelasnya.