Terpisah, tersangka Zulkifli (27) yang merupakan otak dari perbuatan tersebut beralasan bahwa dirinya tega melakukan perbuatan tersebut didasari oleh unsur sakit hati terhadap korban. Di mana, korban sering sekali memarahi, menghina bahkan menyuruh dirinya pisah dengan istrinya.
"Saya dihina, dia (korban) bilang bahwa saya tak sanggup menghidupi istri Saya," kata tersangka Zulkifli.
Tak hanya itu, korban juga sering memarahi Zulkifli karena kerap sekali meminjam uang dan tak pernah mengembalikan uang pinjamannya tersebut. Uang dari hasil kejahatan tersebut dibelikan oleh kedua tersangka berupa emas, rumah dan juga beberapa kendaraan sepeda motor.
"Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.
(Arief Setyadi )