Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpilih Jadi Sekda, Yusmada Dimintai Rp200 Juta oleh Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Indra Purnomo , Jurnalis-Senin, 04 Oktober 2021 |16:50 WIB
Terpilih Jadi Sekda, Yusmada Dimintai Rp200 Juta oleh Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Usai terpilih menjadi Sekda, Yusmada mengaku diminta Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Foto : MNC Portal/Indra Purnomo)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan dirinya dimintai uang terima kasih oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp200 juta. Hal itu setelah dirinya terpilih menjadi Sekda. Adapun Yusmada merupakan tersangka pemberi suap ke M Syahrial.

Hal itu terungkap saat Yusmada hadir sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap, Senin (4/10/2021). Saksi lainnya adalah Sebastian D Marewa.

Yusmada mengatakan, pemberian uang terima kasih itu disampaikan Sajali Lubis kepada dirinya. Sajali Lubis memberitahukan kepada Yusmada soal pemberian uang terima kasih di tengah proses seleksi jabatan Sekda Pemkot Tanjungbalai.

"Saat seleksi ada orang wali kota namanya Sajali Lubis, menyampaikan bapak yang terpilih jadi Sekda. Itu masih seleksi," ujar Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Kemudian, Yusmada menceritakan apa yang disampaikan Sajali Lubis kepada dirinya "Kalau bapak terpilih, bapak sampaikan uang terima kasih ke bapak wali kota Rp200 juta," ujarnya.

"Akhirnya begitu saya mau dilantik, dia datang tanggal 5 September 2019. Dilantik itu tanggal 12, pada tanggal 6 telpon saya menyiapkan uang Rp200 juta," kata Yusmada.

Sementara itu, Yusmada mengaku dirinya hanya sanggup menyiapkan uang senilai Rp100 juta sebagai ucapan terima kasih kepada M Syahrial.

"Tapi saya punya Rp100 juta karena kemampuan saya segitu. Saya berikan melalui Sajali Lubis kepada Pak Wali," ujar Yusmada.

Baca Juga : Walkot Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement