GRESIK - Demi bisa bayar cicilan rumah, pasangan suami istri (pasutri) Ach Sulchan (33) dan Putri Septyani (24), nekat jualan sabu. Sayangnya, bisnis haram ini berakhir di penjara.
Kasus dua pasangan pengantin baru itu baru disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Baca Juga: Diupah Rp40 Juta, Kurir 1 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Jaksa Arga Bramantyo mengatakan, kronologi penangkapan bermula, terdakwa Ach Sulchan mengetahui stok sabu di rumahnya terjual habis. Kemudian, terdakwa meminta istrinya Putri Septyani agar bertemu dengan Hari (DPO). Lalu memesan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1 juta.
"Sabu seberat 1 gram itu dibagi menjadi empat klip. Namun, tidak sempat terjual. Sebab, aksinya terhendus polisi. Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan barang haram tersebut. Sebagai barang bukti, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu kuga ditemukan," beber jaksa Arga di hadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja, Jumat (8/10/2021).