Kedua terdakwa, lanjut Jaksa Arga ditangkap Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi
Atas perbuatannya kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika. Kendati demikian, karena ini masih agenda pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pada pekan depan.
"Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi," timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.