Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Online Tak Ditahan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |20:01 WIB
 Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir <i>Online</i> Tak Ditahan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan RF sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang wanita bernama Linda (44) tewas di Tol Sedyatmo. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).

Baca juga:  Polisi Temukan Obat Depresan Milik Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Dia menyebut, tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Mayat Wanita di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement