Dalam Pasal tersebut dijelaskan tersangka tabrak lari memiliki empat kewajiban yakni (1) menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, (2) memberikan pertolongan kepada korban, (3) melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat, dan (4) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian laka.
"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka.
"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.