Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim: Kita Sudah Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |13:53 WIB
Kabareskrim: Kita Sudah Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto (Foto: Riezky Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto mengungkap sampai saat ini sudah menangkap sebanyak 57 tersangka. Puluhan tersangka itu, berdasar pada 13 kasus terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal tersebut disampaikan Agus saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," tutur Agus.

Baca Juga:  Tips Mabes Polri Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjol

Dia menjelaskan, 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurut dia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh pihaknya.

"Kemudian daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," katanya.

Baca Juga:  Tak Hanya Digaji, Penyebar SMS Teror Pinjol Ilegal Juga Dapat Apartemen

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement