Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis! Pengamen Jalanan Celurit Warga hingga Terkapar di Pasar Tangerang

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |12:15 WIB
Sadis! Pengamen Jalanan Celurit Warga hingga Terkapar di Pasar Tangerang
Pengamen celurit warga di Tangerang/ Okezone
A
A
A

Korban yang kesakitan pun teriak minta tolong dan pelaku berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan.

"Pelaku berhasil diamankan petugas dan beberapa warga. Tersangka BY kemudian dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement