Korban yang kesakitan pun teriak minta tolong dan pelaku berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan.
"Pelaku berhasil diamankan petugas dan beberapa warga. Tersangka BY kemudian dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.