Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekda Tanjungbalai Segera Disidang Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |13:15 WIB
Sekda Tanjungbalai Segera Disidang Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dakwaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM), ke Pengadilan Tipikor Medan. Yusmada pun akan segera disidang terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Hari Selasa (2/11/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2022).

Ali menjelaskan, penahanan Yusmada menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanan Yusmada dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," ucap Ali.

Nantinya, Yusmada bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. KPK juga menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : Terpilih Jadi Sekda, Yusmada Dimintai Rp200 Juta oleh Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Dalam perkara suap lelang mutasi jabatan, M Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement