"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," Ucap Guruh.
"Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan Kunci Y," Ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.