Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belasan Kali Beraksi, Polisi Ciduk Dua Kawanan Curanmor di Cilincing

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |15:25 WIB
Belasan Kali Beraksi, Polisi Ciduk Dua Kawanan Curanmor di Cilincing
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," Ucap Guruh.

"Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan Kunci Y," Ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement