Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rezeki Tak ke Mana, Motor Dicuri Selama 12 Tahun Akhirnya Kembali ke Pemiliknya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 13 November 2021 |15:01 WIB
Rezeki Tak ke Mana, Motor Dicuri Selama 12 Tahun Akhirnya Kembali ke Pemiliknya
Motor yang hilang dicuri 12 tahun lalu kembali ke pemiliknya (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan sepeda motor ke pemiliknya yang telah hilang dicuri sejak 2009 atau tepatnya selama 12 tahun, silam. Berdasarkan laporan yang diterima jajaran Polres Tanjung Priok, motor itu awalnya hilang di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.

"Kejadian motor korban hilang sekitar bulan Agustus tahun 2009 pada saat motor korban sedang parkir di warung daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:  Rumah Advokat di Tangsel Dibobol Maling, Kapolres: Pelaku 5 Orang

Wiratama menjelaskan terungkapnya penemuan motor curian tersebut. Awalnya, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang berpatroli melakukan pengamanan situasi kamtibmas. Saat menjalankan tugasnya, petugas melihat dua warga yang sedang kesulitan mendorong motor.

Petugas pun langsung bergerak untuk membantu warga tersebut. Namun dalam perjalanannya, petugas sudah melihat gerak-gerik mencurigakan dari orang itu. Ternyata, setelah diperiksa, kendaraan roda itu ternyata hasil curian.

"Petugas awalnya melihat dua orang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor, anggota menawarkan bantuan. Tetapi setelah berkomunikasi, gerak-gerik orang itu mencurigai. Ketika dilakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut ternyata hasil tindak pidana pencurian," beber Wiratama

Baca Juga:  3 Kasus Pencurian Anjing yang Menghebohkan, untuk Jadi Peliharaan hingga Dijual Dagingnya

Ketika dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kata Wiratama, terduga pelaku itu ternyata tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraan. Alhasil, polisi langsung melakukan mengamankan tersangka KS yang dalam perkara ini diduga sebagai penadah motor tersebut.

"Peran KS Ini membeli barang hasil kejahatan atau diduga tindak pidana penadahan," ujar Wiratama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement