BANTUL - Terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejakri) Bantul.
Tuntutan itu dinilai jaksa pantas diberikan kepada terdakwa karena dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seusai Pasal 340 KUHP.
Nani merupakan terdakwa kasus satai beracun yang menyebabkan anak tukang ojek online, Naba Faiz, 10, meninggal dunia pada 25 April lalu. Paket satai beracun itu sebenarnya ditujukan kepada kekasihnya seorang anggota Polresta Jogja, Aiptu Tomi, di perumahan Kasihan Bantul.
Namun paket berisi satai yang sudah dicampur racun sianida itu ditolak istri Tomi, karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket satai itu diberikan ke Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, yang berprofesi sebagai tukang ojek online.
Satai itu kemudian dimakan keluarga Bandiman dan menyebabkan anaknya yang masih berusia 10 tahun meninggal dunia.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejari Bantul, Nur Hadi Yutama, saat membacakan tuntutan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra PN Bantul. Sementara terdakwa Nani hadir secara daring dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Perempuan di Wonosari, Gunungkidul.