Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu M Suparlan mengatakan, pelaku biasa menjual barang haramnya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Keuntungan per paket dari sabu yang biasa dijual pun berkisar antara Rp100-150 ribu.
Baca Juga : Satu Keluarga di Jambi Diamankan saat Akan Edarkan Sabu, Upahnya Rp30 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.