JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg oleh dua orang yang digagalkan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR), Direktorat Lalu Lintas Polda di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, Minggu (14/11/2021) lalu.
Tidak sia-sia, masih pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku lagi yang akan menjemput barang haram tersebut di kawasan Kota Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, para pelaku ini adalah jaringan antar provinsi. "Keempatnya masih merupakan perantara atau kurir narkoba," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Dia menceritakan, dua orang yang tertangkap ini, yakni EF (26) dan WL (37) adalah hasil pengembangan dari tersangka TN (41) dan AA (37) yang terlebih dahulu ditangkap tim PJR Ditlantas Polda Jambi.
"Jadi tersangka yang pertama diamankan PJR, TN warga Simalungun, Sumatera Utara dan AA warga Kampar Riau yang membawa 4,2 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus karung putih," ungkapnya.
Sebelumnya, dia menambahkan, bahwa kedua tersangka tersebut rencananya berangkat dari Pekanbaru tujuan pertamanya adalah Jambi dan tujuan kedua adalah Palembang.
Menurut Thomas, tugas mereka adalah menyerahkan ke beberapa orang, yakni yang pertama adalah EF, warga Kota Jambi.
"Seharusnya EF menerima 2 kg atau 2 bungkus, kemudian saudara WL warga Kota Jambi juga yang bakal menerima 1 bungkus atau 1 kg sabu. Sedangkan satu bungkus lagi rencananya akan dikirim TN dan AA ke Palembang," tukasnya.
Dia juga menambahkan, peran TN dan AA adalah sebagai perantara atau kurir jual beli sabu, sedangkan EF dan WL berperan untuk permufakatan dalam melakukan percobaan jual beli narkoba di Jambi.
"Modus operandi tersangka, membawa barang haram seberat 4,2 kg yang dibungkus dalam 4 paket besar plastik bertuliskan Guanyinwang," tuturnya.
Oleh para tersangka, sabu tersebut disimpan di dalam karung putih dan dibawa dari Pekanbaru ke Jambi dan Musi Rawas, Palembang menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BM 1508 TH.
Diakuinya, usai menerima dua tersangka TN dan AA dari anggota PJR Ditlantas Polda Jambi, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan di Kota
Jambi terhadap adanya pelaku lain yang akan menerima narkotika tersebut.
Benar saja, petugas berhasil mengamankan EF yang akan menjemput 2 kg sabu dari tersangka TN dan AA dikawasan Kotabaru, Kota Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya ditemukan barang bukti berupa 1 tas slempang berisi 1 paket sedang plastik
klip bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.