Bukan hanya itu, petugas masih melakukan pengembangan. Tidak sia-sia, petugas mengamankan tersangka WL yang akan menjemput 1 kg sabu di kawasan Kotabaru, Kota Jambi.
Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkoba tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan berikutnya.
"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman siapa yang mengirim barang haram tersebut dari Pekanbaru dan yang di Jambi," tegas Thomas.
"Bila diasumsi harga narkotika jenis sabu tersebut, harga 1 kg Rp1,2 M. Bila 4 kg dikalikan Rp1,2 M jadinya Rp4,8 M," imbuhnya.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Lutfi mengatakan, jajarannya yang bertugas di Sat PJR batas Jambi-Riau ada mengamankan 4 Kg sabu-sabu dari dua orang pelaku.
"Saat ini, sabu sebanyak 4 Kg tersebut telah diserahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Jambi," tandasnya, Minggu (14/11/2021).
Dia menambahkan, sabu tersebut diamankan dari mobil Avanza nomor polisi BM 1508 TH warna hitam.
Penangkapan tersebut bermula, ketika personel bertugas melihat mobil pelaku yang mencurigakan melintas dari pos PJR Unit VI batas Riau.
"Karena curiga, petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," jelas Lutfi.
Aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan lagi. Beruntung, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir tidak memilik surat izin mengemudi (SIM).
Makin curiga, petugas juga melakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan menanyakan asal kedua pelaku dan tujuan perjalanannya.