Adapun Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 21 orang massa ormas PP dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkis yang melukai AKBP Dermawan. Bahkan, sebanyak enam buah senjata dan dua butir peluru kaliber 38 revolver ikut diamankan.
"Diamankan 21 orang yang diamankan ini dugaan pelanggaran UU Darurat yakni bawa senjata yakni sajam penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk," ucap Tubagus.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga buah sangkur, satu buah golok, satu buah stik golf, satu buah linggis. Polisi juga mengamankan dua buah butir peluru senjata api.
"Barbuk (barang bukti) di depan salah satunya bawa dua butir peluru yan diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barbuk saat ini akan kami kembangkan pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan bisa mungkin senjatanya," pungkasnya.
Baca juga: Alami Luka Serius, AKBP Dermawan Jalani Perawatan di Rumah Sakit
(Fakhrizal Fakhri )