Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terlibat Tindak Pidana Terorisme, Munarman Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |14:30 WIB
 Diduga Terlibat Tindak Pidana Terorisme, Munarman Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Munarman (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada kliennya itu berada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Baca juga:  Terjerat Kasus Terorisme, Tubuh Munarman Kurus saat Dipenjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement