JAKARTA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, tiga pasal yang disangkakan kepada kliennya itu berada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Terjerat Kasus Terorisme, Tubuh Munarman Kurus saat Dipenjara