Tiga pasal dakwaan itu sejatinya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (1/12/2021). Namun, atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline maka Majelis Hakim urung membacakan dakwaan tersebut.
"Pertama kami minta sidang offline, kedua kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," ujarnya.
Baca juga: Munarman Keberatan Sidang Digelar secara Daring
Aziz menuturkan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum. Namun, pada sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.
"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.
(Awaludin)