Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesantren Tempat Guru Pemerkosa 12 Santriwati Ditutup, Ini Regulasi Mendirikan Pesantren!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |14:01 WIB
 Pesantren Tempat Guru Pemerkosa 12 Santriwati Ditutup, Ini Regulasi Mendirikan Pesantren!
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Setelah melakukan permohonan, kepala kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila surat permohonan tidak lengkap, pihak pesantren dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. Kemudian apabila pemohon juga tidak melengkapinya, maka permohonan pendaftaran pesantren dianggap ditarik kembali.

Kepala kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, kepala kantor Kementerian Agama menolak permohonan tersebut. Sedangkan untuk hasil verifikasi yang sesuai, maka kepala kantor Kementerian Agama akan menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi diberikan kepala kantor Kementerian Agama kepada kepala kantor wilayah dalam jangka waktu 7 hari sejak hasil verifikasi. Kemudian kepala kantor wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 hari.

Menteri memberikan izin terdaftar bagi pesantren yang memperoleh rekomendasi. Izin terdaftar diberikan dalam bentuk PSP. PSP memuat data mengenai nomor statistik pesantren, nama pesantren, alamat pesantren hingga pendiri pesantren. PSP ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement