Di satu sisi, undang-undang memerintahkan seleksi calon-calon legislatif dilakukan secara demokratis dan terbuka, namun, di sisi lain dipersempit agar sesuai dengan lingkup partai politik bersangkutan atau dalam hal ini anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik. Ambiguitas regulasi itu kemudian mendorong para elite partai politik di tingkat pusat untuk menggunakan kebijaksanaan mereka dalam menentukan bagaimana rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan. Alhasil transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang tidak mungkin terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif tersebut.
Rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan secara tertutup dan elitis karena diserahkan kepada segelintir elite partai politik di tingkat pusat. Akibat lebih lanjut dari hal tersebut para calon legislatif tidak terdorong untuk menelurkan gagasan segar guna menarik perhatian dari elite-elite partai politik dan juga pemilih. Alih-alih berlomba-lomba dalam menelurkan gagasan, mereka justru berlomba-lomba untuk melakukan politik transaksional dengan elite-elite partai politik di tingkat pusat dalam rangka mengamankan kandidasi mereka.
Hal buruk lain yang juga terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif selama ini akibat dilakukan secara tertutup dan elitis adalah penempatan calon legislatif sesuai relasi kuasa antara calon legislatif bersangkutan dengan elite partai di tingkat pusat. Tidak jarang ditemui terdapat calon legislatif telah memiliki basis jaringan dan dukungan konkret di suatu daerah pemilihan namun harus menerima realitas pahit dipindahkan di daerah pemilihan lain karena diniliai bersikap tidak sesuai dengan keinginan elite partai di tingkat pusat.
Jelas sekali ketertutupan informasi mengenai mekanisme rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik selama ini telah membuat publik tidak mengetahui bagaimana dan seperti apa partai politik menjalankan fungsi rekrutmen politik mereka. Juga bagaimana partai politik melakukan kaderisasi anggota mereka untuk diikutkan dalam pencalonan anggota legislatif yang akan menduduki jabatan politik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Padahal transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di pemilihan umum akan mengarahkan partai politik dalam memperkuat demokratisasi internal di partai politik masing-masing. Apalagi partai politik merupakan badan publik juga memperoleh suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumbangan publik. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik memperoleh pendanaan negara memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi publik.
Jadi, tuntutan publik terhadap partai politik untuk mengedepankan transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di pemilihan umum bukanlah hal berlebihan. Derajat transparansi dapat dilihat dari pemenuhan sejumlah indikator antara lain: (1) Ketersediaan informasi secara jelas mengenai prosedur di setiap rencana dan kegiatan; (2) Kemudahan akses informasi; (3) Keberadaan mekanisme pengaduan, dan (4) Ketersediaan arus informasi (Krina, 2003:15)