"Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu. Hanya cara dia untuk mengalihkan perhatian, ini bisa masuk dalam UU ITE," katanya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Sosok Joseph Suryadi Karyawan di Perusahaan Properti
Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 28 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.