"Di saat itu saya bener-bener lebih terpuruk karena saya merasa menjadi seorang Nia itu adalah kutukan. Saya enggak bisa sedih, harus happy terus, saya enggak boleh kasih lihat bahwa saya benar-benar kehilangan belahan jiwa saya pada saat itu," tuturnya.
Akhirnya, Nia berinisiatif meminta sang sopir, Zen Vivanto, untuk mencari narkoba. Sebab, dia ingat ucapan temannya pada tahun 2006 pernah mengenai zat yang bisa menghilangkan rasa sedih.
Setelah mulai mengonsumsi narkoba pada April 2021, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )