JAKARTA - Menjelang Hari Raya Natal 2021, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pihak gereja untuk membentuk Tim Satgas Covid-19, untuk menekan angka penyebaran virus Corona saat ibadah natal fisik.
"Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja, sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Diizinkan Kumpul-Kumpul saat Nataru tapi Dibatasi Maksimal 50 Orang
Menurut Wiku, pihak gereja bisa membentuk Tim Satgas Covid-19 dari sejumlah relawan maupun asosiasi persekutuan gereja.
"Setelah itu segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis, dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," pungkasnya.
Baca juga: Menko Luhut Hati-Hati Sikapi Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, virus varian Omicron ini ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet, Jakarta.