JAKARTA - Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib menyebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) amat penting untuk segera disahkan. Pasalnya, hal itu bisa menimpa siapa saja tanpa memandang jenis kelamin.
"Kekerasan seksual menjadi ancaman nyata bagi manusia dan kemanusiaan. Bisa menimpa siapapun, perempuan, anak, laki-laki dan kelompok disabilitas. itu semua rentan mengalami kekerasan seksual," kata Wahidah dalam Webinar Partai Perindo bertajuk Darurat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, Rabu (22/12/2021).
Dia menuturkan, kekerasan seksual mengoyak manusia dan kemanusiaaan. Tak hanya itu, dampak yang ditimbulkan pun bisa berupa fisik, psikis, kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi dan politik bagi korban.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
"Ada korban perkosaan yang sudah lebih dari 20 tahun mengalami peristiwa itu tapi betul-betul jadi momok sepanjang hidupnya. Trauma bagi korban itu dibawa sepanjang hayat hidup korban, bukan belasan atau puluhan tahun," ungkapnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
Dia menilai, aturan hukum yang berlaku di Indonesia itu belum berperspektif korban, dan belum memadai untuk memberi perlindungan yang komprehensif dari tindak kekerasan seksual. Menurut dia, negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa indonesia, menjamin pemenuhan HAM dan melindungi dari diskriminasi.