"Karenanya dibutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang diharapkan berisi pengaturan mencakup semua jenis kekerasan seksual, mencakup perlindungan yang komprehensif dan berperspektif korban," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam kasus kekerasan seksual seharusnya korban mendapat perlindungan. Kendati demikian, dalam kenyataannya, hal itu tidak didapatkan.
"Realitasnya korban mengalami victim blammming, disalahkan, ditanyakan bagaimana pakaianmu saat terjadi, mungkin kamu yang kegenitan kali. Lalu, jika ada Kekerasan dalam pacaran misalnya, sering kali, enggak mungkin lah kalian kan selama ini suka sama suka masa terjadi pelecehan seksual," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)