Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima Perintahkan Pecat Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagrek

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |09:05 WIB
Panglima Perintahkan Pecat Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagrek
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD di antaranya Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A karena terlibat dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagrek dan membuang korbannya ke sungai dipecat.

Perintah Panglima TNI itu diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).

Prantara menambahkan, selain perintah pemecatan Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan oleh 3 Oknum Anggota TNI yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga: Panglima TNI Pecat 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Aturan lain yang dikenakan adalah Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Baca juga: Amankan Natal, Jenderal Andika Terjunkan 10 Ribu Prajurit TNI

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement