Pemerintah Kerahkan Pasukan Setan dan Macan Kumbang TNI AD Buru KKB
Pada Kamis 29 April 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Oleh karena itu, ia meminta kepada TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menindak dengan cepat dan tegas.
Status teroris terhadap KKB tersebut karena telah melakukan tindakan pembunuhan dan kekerasan secara brutal yang dilakukan secara masif. TNI-Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok separatis itu.
Salah satu pasukan yang bakal ditugaskan adalah prajurit TNI dari Yoinif 315/Garuda yang dikenal dengan Pasukan Setan. Tim ini bakal ditugaskan untuk memberantas KKB di wilayah Papua.
Yonif Garuda yang berjuluk Pasukan Setan ini memiliki sejumlah kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas operasi militer perang (OMP), maupun selain perang OMSP. Para personelnya sudah menjalani latihan taktik dan teknik pertempuran, termasuk menembak. Selain itu, mereka memiliki kemampuan mengendus atau mencium musuh dengan baik. Dengan kemampuan itulah, Yonif Garuda mendapat julukan Pasukan Setan.
Prajurit TNI dari Yonif Mekanis 521/DY Macan Kumbang menambah kekuatan menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Sambil membawa bendera perang, pasukan ini akan bergabung dengan Batalion Infanteri 315/Garuda Kodam III Siliwangi atau ‘Pasukan Setan’ yang telah lebih dulu berangkat.
Sebanyak 400 anggota Macan Kumbang akan melaksanakan tugas operasi selama 9 bulan di Papua. Sebelum berangkat, mereka sudah melaksanakan Penciuman Tunggul batalyon dan Bendera Perang Yonif Mekanis 521/DY.