Kepala Kemenag Kuningan, Mujayin mengatakan, Ponpes Bina Qur'ani tidak memiliki izin operasional atau ilegal. Petugas Kemenag sudah melakukan pendalaman dan mendatangi lokasi ponpes.
Dengan adanya kasus tindakan asusila di wilayah ponpes, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemda Kuningan untuk melakukan pendataan ponpes tak berizin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, mengatakan, masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku AH. Petugas terus meminta keterangan pelaku AH dan sejumlah saksi orangtua korban.
Pelaku AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka AH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )