Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencabulan Terbongkar, Pesantren Bina Qurani di Kuningan Ditutup

Miftahuddin , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |14:50 WIB
Kasus Pencabulan Terbongkar, Pesantren Bina Qurani di Kuningan Ditutup
Pondok Pesantren Bina Qurani ditutup (Foto: Miftahuddin)
A
A
A

KUNINGAN - Pondok Pesantren (Ponpes) Bina Qur'ani di Desa Cisantana Cigugur, Kuningan, Jawa Barat ditutup. Hal tersebut dilakukan pasca-ditangkapnya kepala ponpes sekaligus guru ngaji berinisial AH karena mencabuli santri.

Ditambah ponpes tersebut juga tidak mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan.

Dalam pantauan, lokasi ponpes terlihat sepi tidak ada aktivitas belajar mengajar di asrama tersebut. Kegiatan belajar terhenti pasca adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku AH terhadap delapan santri laki laki di area ponpes.

Baca Juga: Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes Ditangkap Usai Ibadah Haji 

Sebelumnya, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kuningan beberapa hari yang lalu setelah adanya laporan orangtua korban pencabulan.

Syaifullah, salah seorang guru ngaji ponpes mengaku kaget terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh kepala ponpes kepada santrinya. Bahkan dilakukan di ponpes sendiri.

Sedikitnya ada 60 santri laki laki dan 39 santriwati yang kebanyakan dari luar Kuningan seperti Palembang, Jakarta, Bekasi dan lainnya. Atas kejadian tersebut, seluruh santri telah dipulangkan yang dijemput oleh orangtuanya masing masing. Ponpes Bina Qur'ani sendiri sudah beroperasional hampir 8 tahun.

Baca Juga: Astaga! Remaja Putri Dicabuli Seorang Kakek Selama 2 Tahun

Kepala Kemenag Kuningan, Mujayin mengatakan, Ponpes Bina Qur'ani tidak memiliki izin operasional atau ilegal. Petugas Kemenag sudah melakukan pendalaman dan mendatangi lokasi ponpes.

Dengan adanya kasus tindakan asusila di wilayah ponpes, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemda Kuningan untuk melakukan pendataan ponpes tak berizin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, mengatakan, masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku AH. Petugas terus meminta keterangan pelaku AH dan sejumlah saksi orangtua korban.

Pelaku AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka AH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement