Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan serta melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. SIRKAH PURBANTARA (SPU-MIX) dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA dangan modus hutang bahan atau baton.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar, Kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan Jetski sebanyak 5 unit.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah asset dan dokumen milik Mustofa saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Asset tersebut yaitu berupa, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar dan Dokumen MUSIKA Group yang terkait dengan tersangka Mustofa.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.