Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp10 Juta

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |11:24 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp10 Juta
Gaga Muhammad. (Foto: Lintang/Okezone)
A
A
A

JAKARTAGaga Muhammad alias Gaga divonis 4,5 tahun penjara terkait kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan mantan pacarnya, Laura Anna. Sidang vonis pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.

Hakim menyatakan Gaga terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat.

Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Baca juga: Berkaca Gaga Muhammad, Benarkah Perilaku Sopan Dapat Meringankan Hukuman?

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya. Kala itu, JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat insiden kecelakaan lalu lintas 2019 silam. Laura diketahui menderita Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Laura meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Sementara itu, Gaga Muhammad, selaku pengemudi mobil, hanya mengalami luka ringan.

Meski Laura Anna telah meninggal dunia, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dari insiden nahas tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement