Menurut perintah pengadilan, perempuan itu juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Baca juga: Terpidana Mati Tuntut Dibunuh Regu Tembak Daripada Suntikan Mati
Pada Desember tahun lalu, massa Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan, dan membunuh seorang pria Sri Lanka dan membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan penistaan agama.
Insiden itu menuai kecaman nasional dan pihak berwenang menangkap puluhan orang karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara. Mereka yang terkait dengan pembunuhan Kumara itu akan diadili di Pakistan.
(Susi Susanti)