7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman
Oleh karena itu, bagi kendaraan roda empat pribadi dengan pelat ganjil bisa mencari jalan alternatif, dan jika masih melintas akan dikenakan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. Untuk itu pastikan bahwa kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.