GUS DUR atau Abdurrahman Wahid, selama menjaba sebagai Presiden ke-4 RI, terkenal dengan kebijakannya yang merangkul semua kalangan. Salah satu yang paling bersejarah saat Gus Dur dengan menganulir Inpres No. 14/1967 dengan menerbitkan Inpres No. 6/2000.
Melansir NU.or.id, saat Orde Baru praktik perayaan Imlek atau Tahun Baru China nyaris lenyap dari bumi Indonesia karena adanya Instruksi Presiden Soeharto Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.
Inpres itu memaksa etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan adat istiadatnya dilakukan secara terbatas. Mereka diperbolehkan merayakan tapi dalam suasana tertutup, hanya di lingkungan keluarga. Kondisi ini sempa diceritakan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu.
"Ketika zaman Orde Baru dengan berbagai latar belakang dan dengan pertimbangan Pak Harto sebagai Presiden atas nama stabilitas, atas nama macam-macam, konflik politik dan seterusnya, seluruh tradisi dan budaya Tionghoa dilarang. Termasuk perayaan Imlek. Bahkan yang sifatnya tradisi-tradisi, hiburan pun dilarang waktu itu,” kata Wakil Ketua DPR RI pada 2021.
Baca juga: Humor Gus Dur: Otak Orang Indonesia Paling Tinggi Nilainya
Muhaimin melanjutkan, ketika Gus Dur dilantik menjadi Presiden ke-4 Republik Indonesia, seluruh peraturan yang mendiskreditkan kelompok langsung dihapus. Gus Dur yang sebelumnya memperkenalkan konsep kebangsaan non-rasial langsung merealisasikan gagasannya dengan menerbitkan Inpres No. 6/2000.
“Ketika Gus Dur dilantik menjadi presiden, komitmen Gus Dur, dan PKB, dan seluruh keluarga besar NU juga adalah bahwa tidak ada lagi diskriminasi kepada siapa pun, maka Keppres (Inpres) yang mengatur dan melarang itu dihapus langsung,” ujar Muhaimin.