Terkait kasus yang menjeratnya sendiri, tambah Siswo, sejauh ini masih berupa ajakan kepada korbannya. Tetapi, pihaknya terus melakukan pengembangan ada tidaknya tindak pidana lain yang juga menyertai perbuatan tersangka GJ.
"Kalau untuk korban sendiri dari 15 orang itu sesuai pengakuan tersangka tidak ada yang mengalami pencabulan. Hanya mengalami dari tindak pidana dari berupa adanya mengirim informasi elektronik memuat konten asusila. Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks," pungkas Siswo.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap oknum pelatih futsal berinisial MN alias GJ terkait viralnya dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Bogor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.