Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Desersi Briptu Christy, Mabes Polri Ngaku Belum Dapat Info

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |16:56 WIB
Soal Desersi Briptu Christy, Mabes Polri <i>Ngaku</i> Belum Dapat Info
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengaku belum mendapatkan informasi soal kasus desersi yang diduga dilakukan oleh Polwan Polresta Manado, Briptu Christy. Padahal, Polda Sulut telah menerbitkan DPO untuk mengejar Christy.

"Saya belum terinfo itu, ya nanti saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA:Suami: Briptu Christy Tak Bisa Terlalu Tertekan 

Sementara itu sebelumnya, Polda Sulut menyatakan bahwa penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Briptu Christy tak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast membantah bahwa hilangnya Briptu Christy lantaran viral video asusila yang diduga dirinya tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir.

"DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules saat dihubungi terpisah, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA:Briptu Christy Hilang Misterius Terkait Video Asusila? Suami: Bukan Dia, Itu Hoax! 

Jules menolak apabila hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya.

Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.

Sementara, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Jules.

Ia pun mengatakan bahwa proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun demikian, ia masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement