"Kemudian tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di Pemerintah ya. Misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan Pemerintah," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Imbauan Kapolri Hadapi Lonjakan Covid-19: Jangan Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi
Diketahui, Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Aturan dan ketentuan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.