Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Kapasitas Penumpang Transjakarta Dibatasi Jadi 70 Persen

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |10:15 WIB
PPKM Level 3, Kapasitas Penumpang Transjakarta Dibatasi Jadi 70 Persen
Kapasitas Transjakarta dibatasi menjadi 70% pada PPKM level 3. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris mengatakan, dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pihaknya kembali melakukan penyesuaian layanan operasi. Kebijakan tersebut efektif mulai Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurutnya, penyesuaian itu berupa pembatasan kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total.

"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ujarnya pada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ia menerangkan, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Angelina menjelaskan, pada PPKM Level 3, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement